Satuan Tugas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Provinsi Bali Pantau Harga dan Mutu Beras di Kota Denpasar

Satuan Tugas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Provinsi Bali Pantau Harga dan Mutu Beras di Kota Denpasar

Denpasar, 4 September 2026 — Tim Satuan Tugas Daerah (Satgasda) Pengawasan Harga dan Mutu Beras Provinsi Bali melaksanakan pengawasan harga dan mutu beras di sejumlah pasar di Kota Denpasar, Jumat (4/9). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan beras, keterjangkauan harga, serta kesesuaian mutu beras yang beredar di masyarakat.

Satgas bekerja berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 369 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, Satgas dibagi ke dalam 13 Satgas Daerah Provinsi, salah satunya Satgasda Provinsi Bali.

Satgasda Provinsi Bali terdiri atas unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, serta Kantor Wilayah Perum Bulog Bali.

Pengawasan difokuskan pada komoditas beras, yaitu beras premium, beras medium, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Pada 4 September 2026, pemantauan dilakukan di tiga pasar yang menjadi titik pemantauan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP), yaitu Pasar Kreneng, Pasar Nganggelan, dan Pasar Badung, Kota Denpasar.

Kegiatan pengawasan dilakukan melalui wawancara dengan pedagang beras serta pengamatan mutu beras secara visual, dengan menyesuaikan informasi yang tercantum pada label kemasan.

Hasil Pengawasan

Berdasarkan hasil pemantauan, harga beras premium dan medium di tingkat konsumen rata-rata masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara Indeks Perkembangan Harga (IPH) terpantau stabil. Harga yang relatif tinggi tersebut disebabkan oleh harga pembelian dari distributor yang sudah berada di atas HET. Meskipun demikian, pasokan beras di pasar terpantau lancar dan tersedia.

Sementara itu, harga beras SPHP terpantau stabil dan berada di bawah HET. Dari hasil pengamatan mutu secara visual, tidak ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan mutu beras, khususnya pada beras kelas mutu premium.

Tindak Lanjut

Sebagai tindak lanjut, Satgasda Provinsi Bali akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan harga serta mutu beras secara berkelanjutan. Tim juga akan melakukan pengecekan harga di tingkat distributor untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pembentukan harga beras di tingkat konsumen.

Selain itu, Satgasda akan memperkuat sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai ketentuan HET serta ketentuan pelabelan dan mutu beras, guna mendukung peredaran beras yang sesuai ketentuan, melindungi kepentingan konsumen dan memastikan praktik perdagangan yang jujur dan bertanggung jawab.