Respons Cepat Laporan Penganiayaan, Tim Macan Selatan Amankan Seorang Pria

Respons Cepat Laporan Penganiayaan, Tim Macan Selatan Amankan Seorang Pria

PONTIANAK, Polda Kalbar — Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan yang tergabung dalam Tim Macan Selatan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/VIII/2026/SPKT/POLSEK PONTIANAK SELATAN/RESTA PTK/POLDA KALBAR tertanggal 15 Agustus 2026.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Tani Makmur, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan.

Berdasarkan laporan korban, terduga pelaku diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong secara berulang kali. Pukulan tersebut mengenai bagian kepala, leher, dan mulut korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit pada bagian kepala dan leher serta luka pada bagian mulut dan bibir. Selain itu, empat gigi bagian bawah korban dilaporkan lepas akibat kejadian tersebut.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pontianak Selatan untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.

Terduga Pelaku Diamankan di Rumah

Usai menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Macan Selatan melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.

Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Jalan Sungai Jawi, Gang Derma Nomor 6A.

Tim Macan Selatan kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah, S.H., M.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.