Polresta Pontianak Tindak 35 Motor Berknalpot Brong, Pengendara Diminta Kembalikan ke Standar
PONTIANAK, Polda Kalbar — Polresta Pontianak bersama personel PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal dengan istilah knalpot brong.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di depan Mako Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Kecamatan Pontianak Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan 35 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai ketentuan.
"Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran lalu lintas. Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk menggunakan kendaraan sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku," ujar Kombes Pol. Endang Tri Purwanto.
Periksa Knalpot dan Kelengkapan Kendaraan
Penindakan tersebut melibatkan Kasat Lantas Polresta Pontianak AKP Supriyanto, S.H., Piket Pawas AKP Suharsono, Piket Wapawas Iptu M. Ibnu Saputra, S.Tr.K., Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pontianak AKP Pujianto, Panit PJR Ditlantas Polda Kalbar Ipda Veri Apriadi, serta personel Unit Gakkum dan Unit PJR Ditlantas Polda Kalbar.
Sejumlah personel Satlantas Polresta Pontianak dan personel piket fungsi Polresta Pontianak juga turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kondisi knalpot kendaraan serta kelengkapan administrasi kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terhadap kendaraan yang ditemukan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, petugas memberikan tindakan kepolisian sesuai dengan tingkat pelanggaran. Pengendara juga diberikan imbauan agar mengembalikan kondisi kendaraannya menggunakan knalpot standar yang memenuhi ketentuan.
Puluhan kendaraan roda dua yang diamankan selanjutnya ditempatkan di Mako Polresta Pontianak untuk ditindaklanjuti oleh Satlantas Polresta Pontianak, termasuk proses penggantian knalpot menjadi knalpot standar sesuai ketentuan bagi pemilik kendaraan.
Tekan Gangguan dan Ciptakan Kamseltibcarlantas
Kapolresta Pontianak menegaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan kendaraan, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan dan masyarakat di lingkungan sekitar.
"Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan upaya menciptakan ketertiban di jalan raya. Kami berharap masyarakat memahami aturan dan menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis," jelasnya.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polresta Pontianak mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas dengan menggunakan kendaraan sesuai standar, melengkapi administrasi kendaraan, serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas.