HBO Indo
Join HBOIndo

Polresta Banyumas Tangkap DN yang Simpan 372 Butir Obat Psikotropika

BANYUMAS – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan…

BANYUMAS – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN (26), warga Kecamatan Purwokerto Timur, yang diduga sebagai pengedar obat psikotropika, pada Senin (13/1/25) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat.

Saat ditangkap, DN diketahui memiliki 372 butir obat psikotropika. Berdasarkan pengakuannya, obat-obatan tersebut diperoleh melalui sebuah alamat web di daerah Kabupaten Purbalingga sebanyak 7 boks, yang kemudian disimpan di tempat kosnya dan di rumah mertuanya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan DN dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/6/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

“Saat ini pelaku DN berikut barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Willy.

Atas tindakannya, DN dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Wed Jan 22 2025

Subscribe for the latest from HBOIndo.


HBOIndo
  • Facebook HBOIndo
  • Instagram HBOIndo
  • Linkedin HBOIndo