Diduga Bobol Toko Kue di Pontianak Barat, Pria Berinisial MF Diamankan Polisi
PONTIANAK, Polda Kalbar — Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang pria berinisial MFR yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko kue di Jalan Jeranding Nomor 15, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat.
Penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/VIII/2026/SPKT/POLSEK PONTIANAK BARAT/RESTA PTK/POLDA KALBAR tertanggal 16 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 01.40 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara merusak atau mencongkel pintu bagian belakang menggunakan besi.
Setelah berhasil membuka pintu, pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik toko. Barang yang hilang di antaranya uang tunai sebesar Rp150 ribu yang tersimpan di laci meja kasir, satu unit modem Wi-Fi, satu unit laptop merek Acer warna silver, serta satu unit kamera CCTV.
Setelah menerima laporan masyarakat, Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MF pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
MFR diamankan di kawasan Gang Sampang, tepatnya di belakang Pasar Dahlia, Kecamatan Pontianak Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek Acer
Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki Arif Wibowo, S.A.P., M.Sos. membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan pencurian tersebut pada Senin, 17 Agustus 2026.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.