Bikin Resah di Puskesmas Alianyang, Pria Bawa Golok Diamankan Petugas

Bikin Resah di Puskesmas Alianyang, Pria Bawa Golok Diamankan Petugas

PONTIANAK , Polda Kalbar — Seorang pria berinisial GS alias PT diamankan Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota bersama Tim Enggang setelah diduga membawa senjata tajam jenis golok dan membuat resah lingkungan Puskesmas Alianyang, Jalan Pangeran Natakusuma, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/VIII/2026/SPKT/Polsek Pontianak Kota/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 8 Agustus 2026.

Dan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari pegawai Puskesmas Alianyang yang melaporkan adanya seorang laki-laki yang kerap datang ke lokasi sambil membawa senjata tajam.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Lidik Polsek Pontianak Kota bersama Tim Enggang. Petugas mendatangi lokasi dan mendapati terduga GS alias PT berada di sekitar Puskesmas Alianyang.

Saat diamankan, GS alias PT disebut tidak melakukan perlawanan. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis golok yang diduga merupakan milik terduga.

Selain golok, petugas juga menemukan satu alat bong yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika serta sejumlah anak panah dengan ujung besi runcing.

Terduga bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Pontianak Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, terduga dan barang bukti diserahkan ke Polresta Pontianak guna kepentingan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar membenarkan adanya pengamanan tersebut pada Senin, 10 Agustus 2026.

“Terduga telah diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Deni Gumilar.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan kepemilikan dan penggunaan barang bukti yang ditemukan serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lainnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau memiliki senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan”pungkasnya