Antisipasi Penyalahgunaan Senpi, Polri dan Perbakin Denpasar Perkuat Edukasi bagi Pengguna
Denpasar — Kepolisian Resor Kota Denpasar berkolaborasi dengan Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Denpasar dalam kegiatan sosialisasi aturan hukum terkait penggunaan senjata api (senpi). Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya para pemegang dan pengguna senpi olahraga, agar menggunakan senjata secara aman, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai ketentuan kepemilikan, penyimpanan, penggunaan, hingga pengamanan senjata api. Penekanan juga diberikan terhadap pentingnya disiplin dalam penggunaan senpi serta kepatuhan terhadap prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Kolaborasi Polri dan Perbakin ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Melalui kegiatan edukatif dan preventif tersebut, Polri bersama Perbakin berkomitmen membangun budaya penggunaan senjata api yang aman, tertib, dan bertanggung jawab, serta memastikan aktivitas olahraga menembak tetap berjalan sesuai aturan hukum dan mengedepankan aspek keselamatan.
Perbakin denpasar selaku penanggung jawab aktifitas baliFire shoting range agar mensosialisasikan aturan hukum terhadap WNA yang mengunakan sarana bali fire bahwa di Indonesia WNA dilarang memiliki senjata api guna mencegah peredaran senjata api ilegal dikalangan WNA.